HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah
nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila
mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan
karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara
adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki
asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan
kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang
Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan
nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang sama
2. Tujuan sama
3.
Keadilan (yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil)
4. Kejujuran(Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit)
5.
Solidaritas (Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing)
6.
Kerjasama (Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik)
7.
Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.( Merupakan
tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika
hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia)
Arah pandang
wawasan nusantara
1) Arah
pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek
alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar
mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik
politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
REFERENSI :
http://selaamel17.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_21.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar