Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
A. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
v Kepentingan yang sama
v Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
v Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit.
v Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau
memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
v Kerja sama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
v Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah
persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia.
II. Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor–faktor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap
saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar