IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Implementasi Politik Strategi Nasional (POLSTRANAS)
Implementasi Politik strategi nasional di bidang Politik
Politik Dalam Negeri
a) Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negera Kesatuan
republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dalam undang-undang.
b) Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenangn dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d) Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis, terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e) Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan
secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok
profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f) Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif
kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis,
menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum
dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
g) Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h) Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipsi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen non-partisan selambat-lambatnya tahun
2004.
i) Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
demokratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j) Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar